Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi siswa tetap dalam kondisi aman dan bergizi.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa penanda batas waktu tersebut akan menjadi acuan penting bagi guru dan siswa. “Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis BGN, Senin (10/8/2026).
Sudaryono menegaskan, guru memiliki peran krusial dalam memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Aturan ini berlaku untuk semua pihak, baik guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Makanan MBG Maksimal Empat Jam Setelah Matang
Sudaryono menjelaskan bahwa makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman konsumsi karena tidak menggunakan bahan pengawet. Makanan ini disiapkan sebagai hidangan segar.
Secara umum, makanan MBG maksimal aman dikonsumsi empat jam setelah proses pemasakan. “Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
BGN Imbau Makanan MBG Tidak Dibawa Pulang
Selain mengatur batas waktu konsumsi, BGN juga mengimbau agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat pada waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Sudaryono menambahkan, makanan yang disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah berisiko melewati batas waktu aman. Praktik membawa pulang makanan MBG disebutnya menjadi salah satu faktor penyebab kasus keracunan di sejumlah daerah.
Kasus keracunan tersebut tidak hanya menimpa siswa, tetapi juga orang tua yang turut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang. “Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkas Sudaryono.




