Pemerintah akan memulai uji coba skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada akhir Agustus 2026. Tahap awal program ini akan melibatkan 900 titik koperasi yang telah siap beroperasi, sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.

Rencana perubahan mekanisme penyaluran bansos ini dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang melibatkan sejumlah kementerian terkait KDKMP. Pemerintah memandang koperasi desa memiliki potensi besar untuk menjadi pusat layanan masyarakat, termasuk dalam distribusi bantuan sosial dan berbagai program subsidi.

Uji Coba di 900 Koperasi Desa

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa penyaluran bansos melalui KDKMP akan dimulai setelah koperasi-koperasi tersebut resmi beroperasi. “penyaluran bansos melalui KDKMP akan dimulai setelah koperasi resmi beroperasi,” ujar Ferry.

Senada, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa program percontohan ini akan dilaksanakan melalui 900 Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai telah memenuhi kriteria kesiapan. “tahap awal akan dilakukan melalui 900 Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai siap menjalankan program percontohan,” kata Gus Ipul.

Skema Penyaluran dan Program Prioritas

Pada tahap awal uji coba, mekanisme penyaluran bansos masih akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Namun, ada beberapa penyesuaian yang akan diterapkan:

  • Dana bansos tetap disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
  • Bank Himbara akan membuka agen layanan di setiap KDKMP yang terlibat.
  • Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan di koperasi desa sekaligus berbelanja kebutuhan pokok yang tersedia di sana.

Dua program bantuan sosial yang akan menjadi fokus dalam uji coba ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT, yang juga dikenal sebagai bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan, selama ini dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Peraturan Presiden dan Target Pembangunan

Pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan operasional bagi Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan regulasi tersebut dapat selesai dalam waktu dekat. “menargetkan regulasi tersebut rampung dalam waktu dekat sehingga seluruh bantuan pemerintah dan barang subsidi nantinya dapat terintegrasi melalui KDKMP,” jelas Zulkifli Hasan.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pembangunan 35.872 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat rampung pada Agustus 2026. Setelah pembangunan fisik selesai, langkah selanjutnya adalah menempatkan pengelola dan melengkapi sarana operasional agar koperasi dapat segera melayani masyarakat.

Melalui skema baru ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam mendukung aktivitas ekonomi di tingkat desa.