Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang sekitar 46.500 dolar Singapura (SGD46.500). Dana tersebut diduga akan diberikan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Setelah terkumpul, uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).
KPK masih mendalami apakah seluruh dana SGD46.500 tersebut benar-benar telah diserahkan kepada Raja Juli Antoni atau hanya sebagian. Informasi mengenai dugaan pemberian uang ini diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
Dari pemeriksaan Juprizal, KPK menduga uang yang diberikan kepada Raja Juli sebesar 12.500 dolar Singapura. “Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” tambah Budi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan 10 orang. Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Klarifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya menerima audiensi resmi dari Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah audiensi. Amplop tersebut baru disadarinya setelah pertemuan berakhir. Ia kemudian langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkap Raja Juli.
Raja Juli menambahkan, amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum OTT KPK. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan bahwa laporan Raja Juli tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi karena dugaan pemberian uang tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan kasus.




