Pengacara Putri Maya Rumanti, anggota tim hukum Hotman Paris, mengungkapkan kesulitan untuk menemui korban kasus pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok. Putri menyampaikan persoalan ini saat menjadi bintang tamu di siniar Curhat Bang Denny Sumargo, bersama korban dan keluarganya.

Korban Dijaga Ketat, Kunjungan Dibatasi

Dalam tayangan YouTube yang dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026, Putri blak-blakan menceritakan hambatan yang dihadapinya. “Dari pihak keluarga bilang enggak boleh dibesuk, begitu. Kenapa? Kami dijaga ketat bahkan mau besuk pun harus ngisi buku tamu,” ucap Putri.

Putri menduga pengawalan ketat terhadap korban ini dilakukan setelah insiden viral keluarga korban sempat dihadang sejumlah polisi di bandara saat akan bertolak ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Perintah Hotman Paris dan Habiburokhman

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa ia mendapat perintah langsung dari Hotman Paris dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk segera menemui korban. “Saya bilang ke mereka, ‘Bang, saya ini dari kemarin mau besuk tapi enggak boleh. Katanya mereka ini tidak diperbolehkan ada media, ada orang lain selain orang tuanya yang menjaga di situ’ gitu,” jelas Putri.

Meskipun ada larangan, Putri mengaku tetap memaksakan diri untuk bertemu dengan korban dan keluarga pada Sabtu, 11 Juli 2026. “Saya sempat kesal kemarin kenapa mau besuk doang, ribet banget. Saya sampaikan kalau saya utusan Pak Hotman dan utusan Pak Habib, saya ingin bertemu dengan pihak korban dan keluarga untuk membawa mereka dan mengadvokasi,” lanjutnya.

Rangkaian Izin yang Berbelit

Putri merinci proses perizinan yang berbelit untuk bisa menemui korban. Ia harus menunggu beberapa kali untuk mendapatkan izin. “Kami harus nunggu, yang jaga izin dulu itu pertama yang di depan. Kemudian yang kedua, saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan nunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan,” tutur Putri.

Untuk mempercepat proses, Putri bahkan menunjukkan pesan WhatsApp yang berisi perintah dari Ketua Komisi III DPR RI agar bisa segera bertemu dengan korban.