Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah, menjenguk pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Ahmad Muzzaki Rahmatullah (AMR), yang berstatus tersangka dalam kasus pembakaran santri. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026, di tengah bergulirnya proses hukum yang menarik perhatian publik.
Dalam sebuah video yang kemudian diunggah oleh politikus sekaligus aktris Rieke Diah Pitaloka di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Juli 2026, M. Nursiah menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bertabayun atau mencari kejelasan informasi terkait kasus tersebut. “Untuk semua kita, baik kalangan masyarakat termasuk yang biasa mengelola bagaimana media, media sosial tentu ini adalah bagian dalam kehidupan. Setuju itu,” ujar Nursiah dalam rekaman video.
Wabup Minta Tabayun Sebelum Sebar Informasi
Nursiah menegaskan bahwa kebebasan dalam menyampaikan informasi harus tetap berlandaskan ketentuan, salah satunya adalah prinsip tabayun. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan suatu informasi. “Siapa pun yang mengetahui permasalahan, itu ditabayun dulu baru diinformasikan, di-publish apakah lewat media-media maupun cerita-cerita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nursiah berharap agar informasi yang disebarkan ke masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman baru atau memperkeruh suasana.
Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Harmoni Hukum Nasional dan Etika Islam
Menanggapi video tersebut, Rieke Diah Pitaloka tidak hanya mengunggah ulang, tetapi juga menyertakan pesan penting. Ia mengingatkan agar tidak ada pertentangan antara hukum nasional yang sedang berjalan dengan ajaran serta etika Islam. “Jangan pertentangkan hukum nasional dengan ajaran dan etika Islam,” tulis Rieke dalam keterangan unggahannya.
Rieke juga menyampaikan bahwa menurut keterangan M. Nursiah, kunjungan yang dilakukannya merupakan bentuk silaturahmi dan perhatian, didasari oleh hubungan baik yang telah terjalin sejak lama. Selain itu, Nursiah juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya menghargai sikap ini, tapi saya percaya Wakil Bupati juga sangat memahami aturan hukum nasional yang juga harus dipatuhi,” pungkas Rieke Diah Pitaloka.




