Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil membongkar sindikat penyimpanan dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, petugas menyita jutaan produk kosmetik siap edar dengan nilai fantastis.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, BPOM mengamankan 890 item atau sekitar 1,8 juta pieces kosmetik lokal ilegal senilai Rp22,1 miliar. Selain itu, petugas juga menyita 66 item atau 263 ribu pieces kosmetik impor ilegal senilai Rp5,5 miliar.
Secara keseluruhan, temuan ini mencapai 956 item atau lebih dari 2 juta pieces produk kosmetik dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. Mayoritas produk yang disita merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari China.
Produk-produk ilegal ini diselundupkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman (forwarder) umum dan dipasarkan secara masif melalui berbagai platform belanja daring (e-commerce). Beberapa merek kosmetik impor ilegal yang ditemukan di gudang tersebut antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Menariknya, merek seperti Lameila dan SVMY sudah berkali-kali ditindak dan dimusnahkan oleh BPOM dalam operasi sebelumnya, namun nyatanya masih terus beredar di pasaran.
Peringatan Kepala BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahaya peredaran kosmetik ilegal ini bagi kesehatan masyarakat. “Kosmetik ilegal impor ini masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Kosmetik TIE dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegas Taruna Ikrar.
Sebagai langkah cepat, BPOM langsung menyegel gudang tersebut dan menyita seluruh barang bukti agar tidak bocor ke masyarakat. Sampel produk kini sedang diuji di laboratorium untuk mengecek kandungan bahan berbahaya di dalamnya.
Kasus yang bermula dari laporan intelijen masyarakat dan pengawasan siber ini masih terus dikembangkan oleh BPOM guna memburu aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku terancam sanksi administratif hingga pemusnahan barang. Namun, jika hasil pendalaman menunjukkan bukti pidana yang kuat, BPOM memastikan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum (pro justitia).



