Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026. Penangkapan ini menyusul dugaan penerimaan suap terkait proyek pemerintah daerah, serta terungkapnya upaya Syah Afandin untuk menghindari tim penyidik KPK.
Kasus ini kembali menyoroti rekam jejak panjang perkara korupsi yang pernah menjerat sejumlah tokoh penting dari Kabupaten Langkat. Mulai dari mantan Bupati Langkat sekaligus mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, hingga Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin, pernah berurusan dengan lembaga antirasuah.
Kronologi Penangkapan dan Upaya Penghindaran
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, rangkaian operasi bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, untuk mengatur pertemuan setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
“Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi,” kata Achmad dalam konferensi pers KPK.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, rencana pertemuan tersebut mendadak berubah. Menurut KPK, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub dan meminta agar bupati berbalik arah karena telah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.
“ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat,” ujar Achmad.
Meski demikian, tim KPK tetap melanjutkan operasi dan melakukan pemantauan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, pertemuan antara Syah Afandin dan Yaqub akhirnya tetap berlangsung di Medan. Dalam pertemuan tersebut, Yaqub diduga menyerahkan uang tunai Rp100 juta kepada Syah Afandin melalui sopirnya. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Usai transaksi berlangsung, tim KPK membuntuti kendaraan yang digunakan Syah Afandin hingga akhirnya melakukan penindakan. Salah satu temuan penting dalam operasi tersebut adalah uang tunai Rp100 juta yang ditemukan penyidik di bawah jok mobil yang digunakan Syah Afandin. Temuan itu menjadi barang bukti utama yang kemudian diamankan penyidik.
Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi
KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 hingga 17 persen dari sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Langkat. Proyek yang dimaksud berasal dari paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025. Sebelum penyerahan terakhir sebesar Rp100 juta yang berujung pada OTT, total uang yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp800 juta. Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang disebut berkaitan dengan jual beli jabatan dan pengadaan seragam sekolah.
Jejak Korupsi di Langkat: Dari Pendahulu hingga Keluarga
Kasus yang menjerat Syah Afandin ini memiliki ironi tersendiri. Sebelum menjadi Bupati Langkat, Syah Afandin merupakan Wakil Bupati yang mendampingi Terbit Rencana Perangin Angin. Pada Januari 2022, Terbit terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Setelah Terbit dinonaktifkan, Syah Afandin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat. Hampir tiga tahun kemudian, Syah Afandin memenangkan Pilkada Langkat 2024 bersama Tiorita Surbakti. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025. Sekitar satu tahun lima bulan setelah dilantik sebagai bupati hasil Pilkada 2024, Syah Afandin kini menyusul pendahulunya menjadi tersangka KPK.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah hubungan keluarga Syah Afandin dengan mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Syamsul merupakan kakak kandung Syah Afandin. Ia pernah menjabat Bupati Langkat sebelum terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara. Pada 2012, Syamsul diproses KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat saat masih menjabat bupati. Berbeda dengan perkara yang kini menjerat Syah Afandin maupun kasus Terbit Rencana Perangin Angin, perkara Syamsul tidak bermula dari operasi tangkap tangan.
Dalam rentang sekitar satu setengah dekade terakhir, sedikitnya tiga kepala daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan Kabupaten Langkat pernah berurusan dengan KPK. Syamsul Arifin diproses dalam perkara dugaan korupsi APBD saat menjabat Bupati Langkat. Terbit Rencana Perangin Angin terjaring OTT pada Januari 2022 dalam kasus suap proyek. Kini, Syah Afandin menyusul sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang berulang kali muncul dalam catatan penindakan korupsi KPK, meski dengan perkara, periode, dan aktor yang berbeda-beda. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.




