Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Pigai menekankan bahwa peristiwa tersebut harus diproses sesuai hukum dengan hukuman setimpal, mengingat dampaknya yang mencederai harkat dan martabat manusia.
Penegasan Menteri HAM
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai kepada awak media di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia menyoroti betapa seriusnya tindakan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat.
“Peristiwa itu mencederai harkat martabat manusia, mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan,” ucap Pigai.
Menurut Pigai, penganiayaan yang terjadi tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga mencederai harga diri dan martabat korban sebagai manusia. Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice, harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang,” tegas Pigai.
Ia juga mengingatkan tentang esensi hubungan antarmanusia. “Manusia itu ada hubungan laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga, saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” lanjutnya.
Penganiayaan, baik secara fisik maupun psikis, dipastikan akan memberikan trauma panjang kepada korban. Pigai menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Taufik Hidayat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh korban dan keluarganya.



