Pemerintah resmi mewajibkan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan identitas digital dan menekan angka penipuan yang marak terjadi di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari penipuan digital.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” jelas Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Proses registrasi akan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang mencocokkan identitas pelanggan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Metode ini diklaim lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya.

Respons Terhadap Maraknya Penipuan Digital

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas maraknya kejahatan siber seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian finansial korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.

Pemerintah juga menyoroti masih banyaknya nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau milik orang lain. Dengan sistem biometrik, penggunaan identitas palsu diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan.

Dampak Positif bagi Industri Telekomunikasi

Selain memberikan perlindungan kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mendorong industri telekomunikasi yang lebih sehat. Hal ini akan tercapai melalui peningkatan akurasi data pelanggan, penurunan penggunaan kartu SIM ilegal, serta efisiensi investasi jaringan operator.

Jaminan Keamanan Data Biometrik

Pemerintah memastikan bahwa data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk pencocokan dengan data Dukcapil, dengan operator berperan sebagai kanal verifikasi.

Sistem ini juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba sejak awal 2026 di sejumlah gerai layanan, dengan hasil yang menunjukkan proses lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan.

Pelanggan lama yang telah terdaftar menggunakan NIK dan KK sebelum 1 Juli 2026 didorong untuk melakukan registrasi ulang secara sukarela. Melalui sistem ini, pelanggan juga dapat mengecek nomor yang terdaftar atas identitasnya serta meminta pemblokiran terhadap nomor yang tidak sah.

Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, “Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dalam ekosistem digital serta mendukung pertumbuhan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.”