Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2019 untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar, Gresik, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (2/4/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah MZR (54) dan MR (30) yang merupakan kakak beradik sekaligus pengasuh serta pengurus yayasan Ponpes Al Ibrohimi, serta RM (53) yang menjabat sebagai Ketua Santri atau Lurah Pondok. Mereka didakwa atas dugaan penyalahgunaan bantuan pembangunan asrama santri.
Selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, ketiga terdakwa sempat ditahan. Namun, MR mendapatkan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatan, sementara MZR dan RM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik.
Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan. Majelis hakim dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Markacung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Kami akan mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Markacung usai persidangan.




