Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah Joko diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung. “Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda kepada media di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Reda menegaskan, pencopotan ini juga menjadi bentuk penegakan disiplin serta komitmen institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum. Pihaknya memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, khususnya dalam penanganan perkara pidana umum.
Menurut Reda, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan oleh tim internal Kejagung. Ia menambahkan, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Masyarakat diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan. “Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas Reda.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Joko Budi Darmawan.




