Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah atau gaji bersih pekerja formal di Provinsi Aceh pada tahun 2025 mencapai Rp2.837.520 per bulan. Angka ini bersumber dari laporan Aceh Dalam Angka 2026 yang dihimpun dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025.
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam tingkat upah berdasarkan sektor lapangan pekerjaan utama. Sektor jasa menjadi penyumbang rata-rata upah tertinggi bagi pekerja formal di Aceh, dengan nilai mencapai Rp2.887.512 per bulan. Sementara itu, sektor industri/manufaktur berada di posisi kedua dengan rata-rata gaji sebesar Rp2.841.391 per bulan. Sektor pertanian mencatat rata-rata upah terendah di antara ketiganya, yakni Rp2.485.852 per bulan.
Kesenjangan Upah Antar Kabupaten/Kota
Perbedaan tingkat upah juga terlihat jelas antar kabupaten/kota di Aceh. Kota Banda Aceh mencatat rata-rata upah pekerja formal tertinggi, mencapai Rp3.822.128 per bulan. Angka ini jauh melampaui rata-rata provinsi.
Selain Banda Aceh, beberapa daerah lain juga menunjukkan tingkat upah yang relatif tinggi. Kota Langsa mencatat rata-rata upah pekerja formal sebesar Rp3.097.439 per bulan, sedangkan Kota Lhokseumawe mencapai Rp3.068.579 per bulan. Sebaliknya, Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Selatan memiliki rata-rata upah pekerja formal yang lebih rendah, berada pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Pengaruh Usia dan Pendidikan terhadap Pendapatan
Selain faktor wilayah, tingkat upah juga dipengaruhi oleh kelompok umur pekerja. Pada kelompok usia 15–19 tahun, rata-rata upah pekerja formal masih relatif rendah, yaitu sekitar Rp1,34 juta hingga Rp1,73 juta per bulan, tergantung pada sektor pekerjaan.
Namun, seiring bertambahnya usia dan pengalaman kerja, rata-rata pendapatan cenderung meningkat. Pada kelompok usia produktif 40–44 tahun di sektor jasa, rata-rata upah tercatat Rp3.667.595 per bulan. Peningkatan berlanjut pada kelompok usia 45–49 tahun di sektor yang sama, di mana pendapatan pekerja mencapai Rp4.050.339 per bulan. Pendapatan tertinggi tercatat pada kelompok usia 55–59 tahun di sektor jasa, dengan rata-rata mencapai Rp4.471.826 per bulan.
Potret Pendapatan Pekerja Informal di Aceh
Laporan BPS juga menyajikan data rata-rata pendapatan pekerja di sektor informal di Aceh. Pada tahun 2025, rata-rata pendapatan bersih pekerja informal di Aceh tercatat Rp1.699.737 per bulan.
Sama seperti pekerja formal, sektor jasa kembali menjadi sektor dengan pendapatan tertinggi bagi pekerja informal, yaitu sekitar Rp2.005.028 per bulan. Sementara itu, sektor pertanian mencatat rata-rata pendapatan Rp1.464.469 per bulan, dan sektor industri sekitar Rp1.444.627 per bulan.
Dilihat dari wilayah kabupaten/kota, beberapa daerah mencatat rata-rata pendapatan pekerja informal yang cukup tinggi. Di Kabupaten Nagan Raya, rata-rata pendapatan mencapai Rp2.718.536 per bulan, sementara di Banda Aceh tercatat sekitar Rp2.586.822 per bulan.
Tingkat pendidikan juga memengaruhi pendapatan pekerja informal. Pekerja dengan pendidikan lebih tinggi umumnya memperoleh penghasilan lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendidikan rendah. Di Aceh, rata-rata pendapatan pekerja informal dengan pendidikan SMA ke atas tercatat Rp1.860.773 per bulan, lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan pendidikan Sekolah Dasar atau tidak tamat sekolah.
Secara keseluruhan, data ini menyoroti adanya kesenjangan pendapatan yang signifikan antara pekerja formal dan informal di Aceh. Selain itu, sektor pekerjaan, usia, wilayah, serta tingkat pendidikan menjadi faktor penting yang memengaruhi pendapatan tenaga kerja di provinsi tersebut.



