Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat rata-rata upah atau gaji bersih pekerja formal di wilayah tersebut mencapai Rp2.837.520 per bulan sepanjang tahun 2025. Angka ini bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang kemudian dipublikasikan dalam laporan Aceh Dalam Angka 2026.

Sektor jasa menjadi penyumbang rata-rata upah tertinggi bagi pekerja formal di Aceh, dengan nilai mencapai Rp2.887.512 per bulan. Posisi kedua ditempati oleh sektor industri atau manufaktur dengan rata-rata gaji sebesar Rp2.841.391 per bulan. Sementara itu, sektor pertanian mencatat rata-rata upah yang lebih rendah, yakni Rp2.485.852 per bulan.

Perbedaan tingkat upah juga terlihat signifikan antar kabupaten/kota. Kota Banda Aceh menorehkan rata-rata upah pekerja formal tertinggi, mencapai Rp3.822.128 per bulan, angka ini jauh melampaui rata-rata provinsi. Diikuti oleh Langsa dengan rata-rata upah Rp3.097.439 per bulan, dan Lhokseumawe yang mencatat Rp3.068.579 per bulan.

Sebaliknya, beberapa daerah menunjukkan rata-rata upah yang lebih rendah. Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Selatan, misalnya, mencatat rata-rata upah pekerja formal pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Selain faktor wilayah, kelompok umur pekerja juga memengaruhi tingkat upah. Pekerja formal pada kelompok usia 15–19 tahun memiliki rata-rata upah yang relatif rendah, berkisar antara Rp1,34 juta hingga Rp1,73 juta per bulan, tergantung pada sektor pekerjaan mereka. Namun, seiring bertambahnya usia dan pengalaman, pendapatan cenderung meningkat.

Pada kelompok usia produktif 40–44 tahun di sektor jasa, rata-rata upah tercatat Rp3.667.595 per bulan. Peningkatan berlanjut pada kelompok usia 45–49 tahun di sektor yang sama, di mana pendapatan pekerja mencapai Rp4.050.339 per bulan. Pendapatan tertinggi bahkan tercatat pada kelompok usia 55–59 tahun di sektor jasa, dengan rata-rata mencapai Rp4.471.826 per bulan.

Laporan BPS tersebut juga mengulas rata-rata pendapatan pekerja di sektor informal di Aceh. Pada tahun 2025, rata-rata pendapatan bersih pekerja informal di provinsi ini tercatat sebesar Rp1.699.737 per bulan.

Sama seperti sektor formal, sektor jasa kembali menjadi penyumbang pendapatan tertinggi bagi pekerja informal, yaitu sekitar Rp2.005.028 per bulan. Sementara itu, sektor pertanian mencatat rata-rata pendapatan Rp1.464.469 per bulan, dan sektor industri berada di angka Rp1.444.627 per bulan.

Secara geografis, Kabupaten Nagan Raya mencatat rata-rata pendapatan pekerja informal yang cukup tinggi, mencapai Rp2.718.536 per bulan. Disusul oleh Banda Aceh dengan rata-rata sekitar Rp2.586.822 per bulan.

Tingkat pendidikan juga berperan dalam menentukan pendapatan pekerja informal. Pekerja dengan pendidikan lebih tinggi umumnya memperoleh penghasilan yang lebih besar. Di Aceh, rata-rata pendapatan pekerja informal dengan pendidikan SMA ke atas tercatat Rp1.860.773 per bulan, lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan pendidikan Sekolah Dasar atau yang tidak tamat sekolah.

Data ini secara jelas menunjukkan adanya kesenjangan pendapatan antara pekerja formal dan informal di Aceh. Selain itu, faktor-faktor seperti sektor pekerjaan, usia, wilayah, serta tingkat pendidikan menjadi penentu penting yang memengaruhi besaran pendapatan tenaga kerja di provinsi tersebut.