Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 Masehi atau 1447 Hijriah. Nominal yang wajib ditunaikan umat Islam di provinsi ini berkisar antara Rp44.800 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras di masing-masing kabupaten dan kota.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa Ramadan, yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Secara umum, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga bahan pokok, khususnya beras, yang dikonsumsi masyarakat di daerah setempat. BAZNAS secara nasional menetapkan acuan zakat fitrah sekitar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur:

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Timur

Kota/KabupatenBesaran Zakat Fitrah (Rp)
Kota Surabaya50.000
Kota Malang45.000
Kota Batu45.000
Kota Kediri45.000
Kota Blitar45.000
Kota Mojokerto45.000
Kota Madiun45.000
Kota Pasuruan45.000
Kota Probolinggo45.000
Kabupaten Sidoarjo50.000
Kabupaten Gresik50.000
Kabupaten Bangkalan45.000
Kabupaten Sampang45.000
Kabupaten Pamekasan45.000
Kabupaten Sumenep45.000
Kabupaten Malang45.000
Kabupaten Pasuruan45.000
Kabupaten Probolinggo45.000
Kabupaten Lumajang45.000
Kabupaten Jember45.000
Kabupaten Banyuwangi45.000
Kabupaten Bondowoso45.000
Kabupaten Situbondo45.000
Kabupaten Kediri45.000
Kabupaten Blitar45.000
Kabupaten Tulungagung45.000
Kabupaten Trenggalek45.000
Kabupaten Nganjuk45.000
Kabupaten Jombang45.000
Kabupaten Mojokerto45.000
Kabupaten Bojonegoro45.000
Kabupaten Tuban45.000
Kabupaten Lamongan45.000
Kabupaten Madiun45.000
Kabupaten Ngawi45.000
Kabupaten Magetan45.000
Kabupaten Ponorogo45.000
Kabupaten Pacitan45.000