Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk angkutan barang di wilayah Gresik mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2026, khususnya di titik-titik rawan kemacetan.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, pada Senin (16/3/2026) menegaskan bahwa pembatasan ini juga berlaku di Gresik. “Tidak terkecuali wilayah Gresik yang sebagai salah satu wilayah industri dan penyangga utama jalur pantura,” ujarnya.

Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta truk pengangkut hasil galian dan tambang yang sering melintasi jalur protokol. Tujuannya adalah untuk memastikan perjalanan pemudik tidak terhambat.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang mudik melalui jalur Pantura Gresik maupun akses tol tidak terhambat oleh kendaraan besar,” papar AKP Nur Arifin.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian serius meliputi Duduksampeyan, jalur Manyar, hingga akses pintu masuk Tol Kebomas dan Tol KLBM. Petugas akan menindak tegas pelanggar aturan ini.

“Truk yang melanggar akan disanksi tilang. Serta diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan,” terang Alumnus Akpol 2015 itu.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, dan barang pokok tetap diizinkan beroperasi.

Untuk mendukung kelancaran dan keamanan selama periode mudik, Polres Gresik juga mendirikan enam posko di titik-titik padat dan rawan kecelakaan. Posko-posko tersebut berlokasi di Pos Pelayanan Bunder, Pos Pengamanan Alun-Alun Gresik, Pos Pengamanan Pelabuhan Gresik, Pos Manyar, Pos Rest Area 726B Wringinanom, serta Pos Pengamanan Legundi Driyorejo.