Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur (Jatim) mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan operasional bisnis. Penekanan ini terutama berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Kepala KemenHAM Kanwil Jatim, Toar R.E Mangaribu, menyampaikan hal tersebut dalam Bimbingan Teknis Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM di Gresik, Rabu (11/3/2026). Acara tersebut diikuti oleh para pengusaha dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Pentingnya Kepatuhan dalam Hubungan Kerja
Toar mengingatkan para pengusaha agar menghormati batas-batas kontrak kerja bersama karyawan. Ia secara tegas melarang praktik penahanan dokumen pribadi pekerja, seperti ijazah, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Pihak KemenHAM juga menyayangkan adanya perusahaan yang melakukan PHK sepihak, terutama saat Bulan Ramadan. Tindakan ini kerap dinilai sebagai upaya perusahaan untuk menghindari tanggung jawab pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang sangat dibutuhkan menjelang Lebaran.
“Misalnya perusahaan melakukan PHK itu harus disampaikan alasannya dan harus sesuai dengan perjanjian kerja. Pekerja juga tetap harus diberikan haknya,” kata Toar, Kamis (12/3/2026).
Aplikasi PRISMA untuk Mitigasi Risiko
Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan pelanggaran HAM, KemenHAM telah mengembangkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM, yang dikenal sebagai aplikasi PRISMA. Aplikasi ini dirancang agar perusahaan dapat memasukkan data dan melakukan penilaian mandiri terkait potensi risiko pelanggaran HAM dalam operasional bisnis mereka.
“Supaya perusahaan sadar dengan batas wilayah kerjanya. Pekerja juga mengetahui jobdesk-nya,” tutur Toar.
Selain berfungsi mengukur kepatuhan terhadap prinsip bisnis dan HAM, aplikasi PRISMA juga diklaim dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan memitigasi risiko hukum. KemenHAM kini gencar menyosialisasikan aplikasi ini kepada para pelaku usaha di berbagai sektor.
“Dengan adanya aplikasi ini dapat diketahui apakah perusahaan bisa diberi sanksi atau dicabut izinnya jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran antara perusahaan dan pekerja, KemenHAM akan menempuh jalur mediasi. Tujuannya adalah untuk menemukan kesepakatan yang ideal dan adil bagi kedua belah pihak.




