Kasus meninggalnya Nizam Syafei, bocah asal Sukabumi, memasuki babak baru setelah ayah kandung almarhum, Anwar Satibi, memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Sukabumi pada Senin, 9 Maret 2026. Kedatangan Anwar didampingi tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh mantan istrinya.
Dugaan Penelantaran Anak dan Proses Hukum
Pemeriksaan terhadap Anwar Satibi ini didasari laporan dugaan penelantaran anak yang diajukan oleh Lisnawati, ibu kandung Nizam. Pihak pelapor menduga Anwar terlambat memberikan pertolongan medis saat korban membutuhkan bantuan darurat hingga akhirnya meninggal dunia. Selain itu, muncul dugaan perilaku kasar yang dilakukan Anwar selama Nizam masih hidup.
Acong Latif, kuasa hukum ibu tiri Nizam, menyoroti perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan atau sidik. Hal ini, menurut Acong, mengindikasikan bahwa unsur pidana dalam kasus penelantaran anak telah ditemukan oleh penyidik.
“Ya yang saya dengar sidik ya sudah sidik ya. Yang jelas kalau informasi yang saya tahu posisinya sebagai terlapor dan sudah sidik artinya kalau perkara ini sudah sidik berarti penemuan pidananya kan sudah ada,” ujar Acong Latif.
Acong Latif juga mengungkapkan keyakinannya bahwa status Anwar Satibi akan segera dinaikkan menjadi tersangka dalam waktu dekat. Keyakinan tersebut didasari analisis konstruksi hukum serta keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Ia bahkan menduga penetapan tersangka bisa terjadi dalam waktu yang sangat singkat oleh penyidik.
“Keterangan klien kami sebagai saksi juga, terus keterangan ibu kandungnya sebagai pelapor. Anwar ini harusnya ditetapkan sebagai tersangka tapi keyakinan saya tadi kembali ke tadi keyakinan saya dalam waktu dekat Anwar ini menjadi tersangka,” kata Acong Latif.
Ketidakhadiran Anwar pada panggilan pekan lalu juga menjadi sorotan pihak lawan. Sebelumnya, Anwar sempat meminta penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Namun, Acong Latif menduga penundaan tersebut hanyalah strategi karena adanya rasa takut dari pihak terlapor dalam menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, pihak ibu tiri atau TR juga memberikan sinyal akan melakukan langkah hukum lanjutan. Acong Latif menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan laporan kedua terhadap Anwar Satibi. Rencana ini merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta secara terang benderang di persidangan.
Pembelaan Pihak Ayah Kandung dan Kondisi Psikologis
Menanggapi situasi ini, Dedi Setiadi selaku kuasa hukum Anwar Satibi meminta perlindungan hukum yang adil. Ia merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara seperti DPR, KPAI, dan LPSK. Dedi mengimbau agar kepolisian tetap bekerja secara netral tanpa terpengaruh oleh opini publik yang berkembang.
Dedi menekankan pentingnya unsur niat atau mens rea dalam sebuah tindak pidana sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Ia mengkhawatirkan adanya narasi yang menyudutkan kliennya padahal status tersangka pun belum ditetapkan secara resmi. Baginya, setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Saya percaya kepada kepolisian jangan dipengaruhi oleh siapapun harus netral ya tidak boleh ada tekanan-tekanan baik dari DPR maupun dari lembaga-lembaga yang lain. Kalaupun itu terjadi itu zalim,” tegas Dedi Setiadi.
Kondisi psikologis Anwar Satibi juga dikabarkan mengalami gangguan akibat gencar atensi publik dan hujatan dari netizen. Tekanan tersebut datang melalui berbagai saluran, termasuk pesan singkat dan komentar di media sosial. Hal ini menyebabkan Anwar mengalami kesulitan tidur dan kondisi fisik yang tidak stabil selama menjalani proses hukum ini.
Dedi Setiadi memberikan dukungan moral kepada kliennya agar tetap sabar dan kuat menghadapi sangkaan yang ada. Pihaknya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus meninggalnya Nizam Syafei memang telah menyita perhatian publik nasional karena cara kepergiannya yang dinilai tragis. Berbagai lembaga perlindungan anak dan saksi turut memantau perkembangan kasus ini di Polres Sukabumi. Proses hukum ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga ke meja hijau, dengan kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk hasil rekam medis dan keterangan ahli. Semua pihak kini menunggu langkah tegas selanjutnya dari penyidik terkait status hukum Anwar Satibi.




