Pemerintah akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.
Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa setelah aturan ini diterapkan, anak-anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman digital yang menargetkan anak-anak, termasuk pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital. “Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat berbicara di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas pada Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Marroli menambahkan, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan anak-anak terhadap iklan digital yang masif. Meskipun kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal implementasinya, pemerintah memandang langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam perlindungan anak di era digital, sekaligus meringankan beban orang tua dalam mengawasi aktivitas anak.
Respons dari Kalangan Pelajar dan Orang Tua
Menanggapi kebijakan baru ini, salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, menyatakan tidak keberatan jika ia tidak lagi dapat memiliki akun media sosial. Menurut Rizki, kebijakan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan media sosial oleh anak-anak, seperti penyebaran informasi hoaks.
Rizki, yang biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu luang setelah pulang dari pondok pesantren, berencana mengganti aktivitasnya dengan membantu orang tua di rumah setelah pembatasan diberlakukan.
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah juga datang dari Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman. Dihubungi secara terpisah, Saeful mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ketergantungan anak pada media sosial yang semakin masif.
Menurut Saeful, kondisi tersebut menyebabkan anak-anak kurang berinteraksi di dunia nyata dan lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya. Ia khawatir, hal ini akan membuat anak-anak tidak siap menghadapi tantangan di dunia nyata, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing dan membuat mental mereka rapuh. “Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” tegas Saeful.
Oleh karena itu, Saeful menekankan pentingnya memperbanyak interaksi anak di dunia nyata dibandingkan di media sosial, demi mempersiapkan mereka menjadi generasi penerus yang tangguh.



