Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Richard Lee dikenal luas sebagai figur publik di industri kecantikan dan media sosial. Selain berprofesi sebagai dokter, ia aktif memproduksi konten edukasi mengenai skincare yang memiliki jutaan pengikut di berbagai platform digital.
Richard Lee menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan, setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian untuk memastikan kondisi fisiknya.
Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard Lee dinyatakan normal dan dinilai mampu menjalani aktivitas. Setelah prosedur ini, barulah kepolisian mengambil langkah penahanan.
Alasan penahanan Richard Lee tidak hanya berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, melainkan juga karena polisi menilai adanya potensi tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Salah satu pertimbangan utama adalah ketidakhadiran Richard Lee saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
Menurut keterangan polisi, Richard Lee tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya pada tanggal tersebut. Ironisnya, pada waktu yang hampir bersamaan, ia justru diketahui melakukan siaran langsung atau live melalui akun TikTok pribadinya.
Kondisi ini membuat penyidik menilai bahwa tersangka tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakkooperatifan ini menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi kepolisian untuk mengambil langkah penahanan guna memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.




