Harga emas batangan dari berbagai produsen seperti Antam, UBS, dan Galeri24 dilaporkan mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kenaikan ini menarik perhatian para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga logam mulia.

Jenis Emas Batangan yang Umum Beredar di Indonesia

Di pasar Indonesia, beberapa jenis emas batangan yang paling dikenal dan diperdagangkan secara luas adalah Antam, UBS, dan Galeri24. Namun, sejatinya ragam logam mulia yang beredar cukup beragam.

Melansir dari laman resmi Galeri24, jenis logam mulia yang banyak dijual-belikan di Indonesia meliputi Dinar G24, Baby Galeri24, Antam Mulia Retro, Antam Non Pegadaian, Lotus Archi, UBS Disney, UBS Elsa, UBS Anna, UBS Mickey Fullbody, Lotus Archi Gift, serta seri-seri lainnya.

Daftar Harga Emas pada Sabtu, 7 Maret 2026

Berikut adalah rincian harga emas jenis Galeri24, Antam, dan UBS yang dilansir dari laman resmi Galeri24 dan Sahabat Pegadaian pada Sabtu, 7 Maret 2026:

Harga Emas Galeri24

BeratHarga
0.5 gramRp1.604.000
1 gramRp3.058.000
2 gramRp6.043.000
5 gramRp14.996.000
10 gramRp29.912.000
25 gramRp74.379.000
50 gramRp148.639.000
100 gramRp297.132.000
250 gramRp741.004.000
500 gramRp1.482.007.000
1000 gramRp2.964.012.000

Harga Emas Antam

BeratHarga
0.5 gramRp1.687.000
1 gramRp3.266.000
2 gramRp6.468.000
3 gramRp9.674.000
5 gramRp16.087.000
10 gramRp32.114.000
25 gramRp80.149.000
50 gramRp160.213.000
100 gramRp320.341.000
250 gramRp800.567.000
500 gramRp1.600.906.000
1000 gramRp3.201.768.000

Harga Emas UBS

BeratHarga
0.5 gramRp1.661.000
1 gramRp3.073.000
2 gramRp6.098.000
5 gramRp15.069.000
10 gramRp29.980.000
25 gramRp74.802.000
50 gramRp149.296.000
100 gramRp298.473.000
250 gramRp745.964.000
500 gramRp1.490.175.000

Membeli emas batangan, seperti Antam, UBS, dan Galeri24, telah menjadi salah satu cara investasi yang populer di Indonesia. Ketiga jenis emas ini dikenal memiliki kadar 24 karat.

Pembelian emas batangan dapat dilakukan di berbagai tempat, mulai dari butik emas resmi, toko emas terpercaya, hingga lembaga Pegadaian. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Pegadaian atau platform resmi lainnya. Untuk melakukan pembelian, calon investor hanya perlu menunjukkan identitas diri seperti KTP dan menentukan ukuran emas yang diinginkan.

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat aturan pajak yang perlu dipahami oleh pembeli. Umumnya, setiap pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh Pasal 22 ini adalah sekitar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sekitar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut biasanya langsung dipotong saat transaksi dan disertai bukti potong pajak dari pihak penjual.

Tips Optimalisasi Investasi Emas

Agar investasi emas dapat berjalan lebih optimal dan memberikan keuntungan maksimal, ada beberapa tips penting yang dapat diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli:

  • Belilah emas di tempat resmi atau terpercaya untuk menghindari risiko mendapatkan emas palsu atau tidak sesuai standar.
  • Perhatikan selisih harga jual dan harga beli kembali (buyback) karena selisih ini akan sangat memengaruhi potensi keuntungan yang akan didapatkan.
  • Pilih ukuran emas yang sesuai dengan kemampuan keuangan agar investasi dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Simpan emas beserta sertifikat keasliannya dengan baik. Kondisi fisik emas dan kelengkapan dokumen dapat memengaruhi harga jual kembali di kemudian hari.
  • Sebaiknya membeli emas ketika harganya sedang relatif stabil atau cenderung menurun. Strategi ini dapat memberikan potensi keuntungan yang lebih besar di masa depan saat harga kembali naik.

Dengan memahami aturan pembelian, memantau perubahan harga, serta menerapkan strategi membeli yang tepat, investasi emas dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.