Sebuah sepeda motor Honda Beat tahun 2023 yang sehari-hari digunakan untuk mengantar jemput anak sekolah di Cirebon disita paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan pada 16 Februari 2026. Pemilik motor, Dwi, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait tunggakan pembayaran yang dituduhkan.

Insiden penyitaan motor Honda Beat berwarna dope navy tersebut terjadi saat anak Dwi melintas di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Menurut Dwi, anaknya dipepet oleh dua orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan dan motor tersebut kemudian langsung digiring ke kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon.

Setelah motor diambil, anak Dwi diminta pulang dan hanya diberikan dua lembar surat, yakni surat dari perusahaan pembiayaan dan rincian angsuran. Dwi, warga Kelurahan Tuk Mudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menjelaskan bahwa selama ini pembayaran angsuran dilakukan melalui aplikasi.

Ia mengakui sempat mengalami kendala berupa sistem error pada aplikasi dan nomor telepon yang terblokir. Namun, Dwi menegaskan bahwa sebelum penyitaan terjadi, ia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai tuduhan keterlambatan pembayaran angsuran.

Situasi ini semakin mempersulit proses pelunasan dan pengambilan motor. Pasalnya, motor tersebut terdaftar atas nama adiknya, Abi Berli, yang saat ini bekerja di luar Jawa. Upaya penyelesaian telah dilakukan Dwi dengan mendatangi kantor leasing di Kota Cirebon.

Namun, Dwi mengaku hanya diarahkan ke bagian internal dan diminta untuk mengurus data ke daerah asal kendaraan di Nganjuk, Jawa Timur. Hingga Jumat, 27 Februari 2026, motor yang menjadi penopang usaha ojek antar jemput anak sekolah itu masih ditahan pihak leasing dan belum ada kejelasan terkait proses pengambilannya kembali.