Kuasa hukum korban kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang, Hery Reang dari LBH Petani, mendesak Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa, RR dan PBS. Desakan ini disampaikan menyusul sidang perdana yang kembali menghadirkan ketegangan di ruang persidangan.

Hery Reang menegaskan dukungannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya telah dibacakan secara jelas dan tegas. Pihaknya, bersama keluarga korban, meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang berikutnya, 4 Maret mendatang.

Menurut Hery, substansi perkara tidak berubah meskipun terdakwa mengajukan perlawanan. Ia menekankan bahwa dakwaan primer yang diterapkan adalah Pasal 459 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati. “Unsur niat dan perencanaan sudah terang, termasuk dugaan membawa alat berupa besi sebelum kejadian,” ujar Hery.

Terkait munculnya sejumlah nama lain dan motif utang dalam pembacaan perlawanan oleh tersangka, pihak kuasa hukum korban membantah keras. Hery mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada jaksa bahwa nama-nama tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak masuk dalam pokok perkara.

Menurutnya, perkara ini murni pembunuhan berencana dengan dua terdakwa, bukan melibatkan tambahan sejumlah orang sebagaimana disebut dalam perlawanan. Ia menilai narasi tersebut hanya upaya mengaburkan substansi perkara. “Lima nyawa telah melayang dan keadilan bagi korban harus ditegakkan melalui putusan yang seberat-beratnya,” tegas Hery.