Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Fandi, kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah dituntut jaksa dalam kasus kepemilikan dua ton narkotika. Fandi ditangkap petugas saat berada di kapal tanker di perairan internasional, padahal ia baru bekerja sekitar tiga hari di kapal tersebut.

Orang tua Fandi, Ibu Nirwana dan Bapak Sulaiman, telah menyampaikan permohonan keadilan melalui podcast “Curhat Bang Denny Sumargo”. Keduanya bersikeras bahwa putra sulung mereka tidak bersalah dan merupakan korban jebakan sindikat narkoba. Dengan berlinang air mata, Ibu Nirwana bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggantikan posisi anaknya.

“Kalau memang anak saya dihukum mati, saya yang gantinya. Saya nggak rela, saya ikhlas,” ucap Ibu Nirwana, mengungkapkan kepedihan hatinya.

Kronologi Keterlibatan Fandi

Menurut kesaksian pihak keluarga, Fandi awalnya melamar pekerjaan secara resmi dan dijanjikan kontrak kerja legal untuk berlayar menggunakan kapal kargo. Lulusan akademi pelayaran ini menerima tawaran tersebut demi membantu perekonomian keluarga.

Namun, fakta di lapangan berbeda dari kesepakatan awal. Kapal kargo yang seharusnya dinaiki Fandi dikabarkan belum siap berlayar. Akibatnya, Fandi dan beberapa pekerja lain dipindahkan ke kapal tanker bernama Sea Dragon yang sudah berada di tengah lautan.

Di tengah perjalanan, kapal tanker tersebut didatangi oleh sebuah kapal nelayan kecil. Pada malam hari, puluhan kardus besar yang masing-masing berbobot puluhan kilogram dipindahkan dari kapal nelayan ke dalam kapal tanker tempat Fandi baru bekerja. Fandi sempat menaruh curiga terhadap isi kardus-kardus tersebut.

“Jangan-jangan nanti bom, bahaya kita,” ujar Bapak Sulaiman menirukan ucapan anaknya saat itu, menunjukkan kekhawatiran Fandi.

Kecurigaan Fandi langsung ditanyakan kepada kapten kapal keesokan harinya. Ia meminta izin untuk membuka dan memeriksa kardus yang dimasukkan ke ruang palka. Namun, kapten melarang keras, beralasan bahwa isi kardus tersebut hanyalah emas dan uang.

Penangkapan dan Tuntutan Jaksa

Tidak lama setelah insiden pemindahan barang, kapal Sea Dragon disergap oleh aparat keamanan. Kapal tersebut dipepet oleh kapal TNI Angkatan Laut dan pihak Bea Cukai. Seluruh kru di dalam kapal tanker langsung dipindahkan dan digiring ke daratan.

Proses penggeledahan kapal dilakukan di hadapan berbagai saksi, termasuk aparat wilayah setempat. Dari hasil penggeledahan itulah terungkap bahwa puluhan kardus tersebut berisi dua ton narkoba. Enam orang di dalam kapal, termasuk Fandi, langsung ditahan.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut hukuman mati kepada Fandi. Jaksa menganggap Fandi bagian dari sindikat karena adanya bukti transfer uang senilai delapan juta rupiah. Uang tersebut dianggap sebagai upah atau bayaran atas jasa pemindahan barang.

Pembelaan Keluarga dan Harapan Keadilan

Pihak keluarga dan pengacara membantah keras tuduhan jaksa mengenai uang delapan juta tersebut. Mereka menjelaskan bahwa uang itu adalah fasilitas kasbon wajib dari perusahaan untuk keluarga yang ditinggalkan berlayar, yang nantinya akan dipotong dari gaji resmi Fandi.

Bapak Sulaiman juga menegaskan karakter anaknya yang sabar dan taat beribadah. Ia merasa sangat terpukul melihat putranya dituntut nyawa. “Daripada istri saya, saya yang rela Pak. Kalau itu jaksa menuntut hukuman mati, saya yang diambil nyawa saya,” tegasnya, menunjukkan kesediaannya berkorban.

Keluarga Fandi kini hanya bisa berharap pada keadilan dari pemerintah dan penegak hukum. Mereka memohon pertolongan langsung kepada Presiden. “Hanya Bapaklah yang bisa menolong anak saya, Bapaklah yang bisa membantu saya,” ungkap ayah Fandi penuh harap.

Nasib Fandi kini berada di ujung tanduk menjelang putusan pengadilan. Berdasarkan informasi dari tim pengacara, agenda vonis akan dibacakan pada awal bulan Maret mendatang. Keluarga terus mendoakan yang terbaik agar hakim memberikan keputusan yang adil.