BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menyoroti penerbitan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Aceh sepanjang tahun 2025. Angka ini disebut sebagai rekor tertinggi dalam 15 tahun terakhir, terjadi pada tahun pertama pemerintahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), serta bertepatan dengan bencana banjir bandang besar yang melanda Aceh.

Direktur IDeAS, Munzami Hs, mengungkapkan bahwa data tersebut berdasarkan analisis terhadap informasi terbaru dari Dinas ESDM Aceh. Penerbitan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dengan total luas konsesi mencapai 44.585 hektare. Komoditas yang tercakup meliputi emas, tembaga, batubara, bijih besi, dan kuarsit.

Rekor Penerbitan Izin Tambang dalam Setahun

Munzami Hs menegaskan bahwa lonjakan penerbitan izin tambang ini sangat signifikan. “Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP telah menerbitkan 20 IUP baru. Angka ini merupakan rekor tertinggi terbitnya izin tambang dalam kurun satu tahun di Aceh,” ujar Munzami dalam pernyataan tertulis yang diterima Pintoe.co pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pemerintahan Mualem–Dek Fadh dilantik pada 12 Februari 2025. Dari 20 izin yang terbit sepanjang 2025, delapan IUP diterbitkan pada Januari 2025, saat Aceh masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal. Sementara itu, 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025, yang merupakan periode tahun pertama pemerintahan definitif Mualem–Dek Fadh.

Munzami menambahkan, data tersebut juga menunjukkan peran signifikan Gubernur Muzakir Manaf. “Dari data tersebut juga menunjukkan bahwa dalam masa satu tahun pemerintahan awal, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah menerbitkan 13 izin tambang baru di Aceh. Ini menjadi salah satu angka tertinggi sepanjang sejarah pemberian izin tambang di Aceh,” katanya.

Terbit di Tengah Bencana Banjir Bandang

Sorotan terhadap penerbitan izin tambang ini semakin kuat mengingat Aceh dilanda bencana banjir bandang besar pada tahun yang sama. Pada 26 November 2025, sebanyak 18 kabupaten/kota di Aceh terdampak bencana tersebut. Pemerintah Aceh memperkirakan kebutuhan dana pemulihan mencapai Rp153 triliun, sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Munzami menyatakan keprihatinannya. “Kita sangat prihatin terhadap maraknya penerbitan izin tambang yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, mengingat Aceh baru saja ditimpa bencana besar pada 26 November 2025,” ujarnya. Ia menduga, kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang, baik yang berizin maupun ilegal, menjadi salah satu faktor utama terjadinya banjir bandang di Aceh.

Desak Intervensi Presiden dan Investigasi KPK

Menyikapi kondisi ini, IDeAS mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan intervensi kebijakan terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh. “Terbitnya 20 izin tambang baru tersebut mungkin luput dari pantauan Pemerintah Pusat serta berpotensi kontraproduktif dengan pernyataan Presiden yang menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada izin tambang yang terbit di Indonesia,” kata Munzami.

Selain itu, IDeAS juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Satgas PKH, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi, penelusuran, dan penindakan terhadap proses penerbitan 20 IUP yang dinilai tidak wajar. Pihak legislatif Aceh, khususnya Pansus Minerba DPR Aceh, juga diingatkan agar tidak abai. “Kami mengingatkan pihak legislatif Aceh terutama Pansus Minerba DPR Aceh agar tidak tidur melihat fenomena maraknya penerbitan izin tambang di Aceh,” tegas Munzami.

Ajak Masyarakat Kawal Sumber Daya Alam Aceh

Di akhir pernyataannya, Munzami mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di Aceh. “Jangan sampai masyarakat hanya mendapat bencana sementara para elit pemerintah berkonspirasi dengan oligarki ataupun korporat luar Aceh, baik nasional maupun asing, dalam mengeruk sumber daya alam Aceh secara masif tanpa kendali,” pungkasnya.

Rincian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sepanjang 2025

Bulan TerbitNama PerusahaanKomoditasLuas Konsesi (Ha)LokasiMasa Berlaku
November 2025PT Mineral Mega SentosaEmas739Aceh Selatan19/11/2025–2030
November 2025PT Sumber Berkah EnergiEmas1.568Aceh Jaya18/11/2025–2030
November 2025PT Hikmah Beutong RayaEmas595Nagan Raya17/11/2025–2030
November 2025PT Qasas Sabang BerjayaKuarsit1.823Aceh Jaya19/11/2025–2029
November 2025PT Qasas Sabang BerjayaKuarsit3.888Aceh Jaya19/11/2025–2030
November 2025PT Berkat Mandiri PersadaKuarsit904Aceh Jaya19/11/2025–2028
Oktober 2025PT Surya Bara MentariBatubara4.327Aceh Barat31/10/2025–2032
Oktober 2025PT Kinston Abadi MineralBijih Besi4.251Aceh Selatan31/10/2025–2033
Oktober 2025PT Bumi Mulya EnergiEmas1.787Aceh Jaya31/10/2025–2033
Oktober 2025PT Aurum Indo MineralEmas1.538Aceh Selatan31/10/2025–2030
Oktober 2025PT Kinston Abadi EnergiBijih Besi596Aceh Selatan31/10/2025–2029
Oktober 2025PT Tunas Mandiri PersadaEmas33Aceh Selatan31/10/2025–2030
Januari 2025PT Aceh Jaya Baru UtamaEmas2.362Aceh Jaya17/01/2025–2033
Januari 2025PT Abdya Mineral UtamaEmas2.319Abdya17/01/2025–2033
Januari 2025PT Sumber Energi SBatubara4.876Singkil17/01/2025–2032
Januari 2025PT Karya Budidaya NusantaraBatubara4.792Singkil14/01/2025–2032
Januari 2025PT Bravo Energi SentosaBatubara3.349Singkil14/01/2025–2032
Januari 2025PT Onetama Kencana EnergiBatubara4.418Singkil14/01/2025–2032
Januari 2025PT Adikara Reksa MitraBijih Besi230Aceh Besar10/01/2025–2030
Januari 2025PT Rain Tambang BersaudaraTembaga190Aceh Besar10/01/2025–2030

Sebagai catatan tambahan, pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP tembaga untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan luas konsesi 1.820 hektare di Nagan Raya (13/01/2026–2031).