Seorang pria berinisial II (42) asal Kecamatan Kedamean, Gresik, berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Wringinanom. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di sebuah kos di Desa Sumengko, Wringinanom, pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026.

Korban pencurian adalah Abdul Wahet, yang merupakan tetangga kos pelaku. Sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2014 berwarna merah miliknya raib saat diparkir di belakang kos. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Wringinanom.

Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Penangkapan pun dilakukan secara cepat.

Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01:00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko,” terang Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri, pada Selasa (24/2/2026).

Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, modus operandi pelaku yang juga tinggal satu lingkungan kos dengan korban terbilang licik. II secara diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin. Setelah menguasai kunci, pelaku menunggu waktu yang dianggap aman, yakni saat situasi sepi pada dini hari, untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos.

Kendaraan hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean. Pelaku berencana untuk segera menjual motor tersebut.

“Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” tegas Iptu Ahmad Fahri.