Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Warga diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat pajak, terutama dengan modus meminta pengunduhan aplikasi palsu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa para pelaku kerap memanfaatkan isu-isu aktual sebagai latar belakang aksinya. Isu-isu tersebut meliputi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tegas Inge dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Februari 2026.

Modus Penipuan yang Kerap Digunakan

Inge memaparkan beberapa modus yang sering digunakan oknum penipu. Pertama, pelaku menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. Kedua, pelaku mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu. Selain itu, ada juga modus menghubungi via WhatsApp untuk meminta pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

“Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” terang Inge, menambahkan modus lain yang kerap digunakan.

Kanal Resmi Konfirmasi dan Pelaporan

Bagi masyarakat yang menerima permintaan dengan modus-modus tersebut, Inge sangat menyarankan untuk segera melakukan konfirmasi kebenaran informasi melalui berbagai kanal resmi DJP. Kanal-kanal tersebut meliputi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaporan dapat dilakukan melalui laman aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, atau aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan.