Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan inisiatif strategis bernama Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah penting ini ditandai dengan disahkannya PFII menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026. Inisiatif ini digadang sebagai era baru bagi sektor keuangan nasional, dirancang untuk menjadi katalis pertumbuhan ekonomi dan menarik arus modal global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa PFII lahir dari kesadaran Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 untuk memiliki pusat finansial yang kredibel, mandiri, dan berdaya saing global. “RUU PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan arsitektur baru untuk masa depan keuangan Indonesia,” tegasnya.

Apa Itu PFII?

PFII adalah kawasan khusus yang dirancang untuk menjadi pusat transaksi, investasi, dan layanan jasa keuangan berstandar internasional. Kehadirannya bertujuan untuk melengkapi sistem keuangan domestik yang sudah ada dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang terintegrasi, bukan untuk menggantikannya. Lembaga ini akan menjadi wadah bagi berbagai aktivitas keuangan global, seperti investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), sovereign wealth fund, family office, hingga perdagangan pasar modal.

Tiga Pilar Utama PFII

Untuk mencapai tujuannya, UU PFII dibangun di atas tiga pilar utama:

PilarPenjelasan
Akses Modal dan InvestasiMenarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Tujuannya untuk memperbesar skala perekonomian nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Inovasi dan Tata KelolaMembangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi terkini dan sistem keamanan siber (cybersecurity) berkelas dunia. Pilar ini juga mencakup pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien dan independen untuk memberikan kepastian hukum.
Penguatan Daya Saing dan Kapasitas SDMFokus pada pengembangan sumber daya manusia nasional melalui transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja berkualitas di sektor keuangan.

Target Operasional dan Lokasi

Pemerintah menargetkan PFII dapat mulai beroperasi pada tahun 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), yang ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.