Polda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap Pendeta Dedi Saputra, seorang rohaniawan yang berasal dari Aceh, di wilayah Kalimantan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa terkait dugaan penghinaan agama Islam.
Saat ini, Pendeta Dedi Saputra telah dibawa dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Aceh. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penghinaan agama yang dilaporkan.
Kronologi penangkapan Dedi Saputra di Kalimantan bermula dari aduan mahasiswa yang merasa keberatan dengan konten atau pernyataan yang dianggap menyinggung dan menghina ajaran Islam. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Aceh, mengingat sensitivitas isu agama. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.


