Mantan Direktur Komersil PT Pembangunan Aceh (PEMA), AHS, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT PEMA dan Gubernur Aceh. Perkara dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PNBna ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh setelah mediasi yang berlangsung sebanyak tiga kali gagal mencapai kesepakatan.

Gugatan ini dilayangkan AHS karena belum menerima pemberitahuan resmi maupun Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Direktur Komersil PT PEMA. Menurut pihak penggugat, pemberitahuan resmi dan SK pemberhentian merupakan syarat sah dalam proses pemberhentian direksi.

Sebelum menempuh jalur hukum, berbagai upaya telah dilakukan oleh AHS, mulai dari komunikasi melalui surat resmi, permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga somasi. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen PT PEMA, sehingga jalur pengadilan ditempuh sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan hak klien.

Kuasa hukum AHS, Yulfan, menduga bahwa proses pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan hukum. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017, serta Anggaran Dasar PT PEMA dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki agenda pembuktian di hadapan majelis hakim. Yulfan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar persoalan pribadi kliennya, melainkan upaya menguji profesionalitas dan transparansi kebijakan internal Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT Pembangunan Aceh.

“Pencopotan AHS yang menjabat untuk periode 2024-2029 merupakan indikasi kuat adanya manajemen yang bermasalah. Kami tidak ingin perusahaan milik rakyat Aceh ini dikendalikan oleh pertimbangan like or dislike, baik oleh direksi maupun pemegang saham,” ujar Yulfan.

Dia menambahkan bahwa manajemen PT PEMA telah mengabaikan prinsip GCG. Sebagai perusahaan yang modal dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), PT PEMA memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap akuntabel.

“Setiap rupiah yang dikelola adalah hak rakyat. Gugatan ini adalah bentuk pengawasan publik untuk membuktikan apakah tata kelola mereka sudah benar secara aturan atau justru menyimpang,” tegas Yulfan.

Melalui proses persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kejelasan hukum sekaligus perbaikan tata kelola di tubuh PT PEMA sebagai perusahaan strategis milik rakyat Aceh. “Jalur hukum ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan BUMA yang bersih, berintegritas, profesional, dan terbebas dari intervensi subjektif pihak tertentu,” tutup Yulfan.