Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menegaskan pentingnya etika dan tanggung jawab bagi seluruh penerima beasiswa, baik mahasiswa aktif maupun alumni. Penegasan ini muncul menyusul polemik terkait seorang penerima beasiswa berinisial DS yang dinilai merendahkan nama Indonesia melalui konten media sosialnya.
Sudarto menjelaskan, kewajiban menjaga etika dan ucapan telah diatur secara jelas dalam Pedoman Penerima Beasiswa. Pedoman tersebut merupakan bagian integral dari kontrak yang disepakati antara penerima beasiswa dan LPDP, yang mewajibkan mereka untuk senantiasa menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.
Lebih lanjut, Sudarto mengingatkan bahwa dana pendidikan yang diterima para awardee bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab moral untuk menjaga reputasi bangsa menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari status mereka sebagai penerima beasiswa.
“Lu pakai duit pajak, jadi Anda harus menjaga nama baik Indonesia,” ujar Sudarto saat media briefing pada Rabu (25/2).
Selain menjaga perilaku dan martabat bangsa, penerima beasiswa LPDP juga diwajibkan untuk menyelesaikan studi dengan baik. Mereka juga harus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pedoman tersebut juga mengatur kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian yang telah ditetapkan. Sudarto menekankan bahwa alumni tidak diperbolehkan menyalahgunakan masa studi untuk menetap di luar negeri, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kontrak yang telah disepakati dengan negara.
“Kami perlu ingatkan bahwa sebagai alumni, Anda punya kewajiban yang anda janjikan kepada negara melalui LPDP, yang Anda tandatangani melalui perjanjian,” imbuh Sudarto.
LPDP, lanjut Sudarto, akan menindak tegas setiap penerima beasiswa yang terbukti tidak mematuhi pedoman, termasuk mereka yang enggan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Per 31 Januari 2026, LPDP telah memberikan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di tanah air.
Masing-masing dari mereka diwajibkan mengembalikan dana pendidikan dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Selain itu, saat ini terdapat 36 orang lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa kasus yang sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” pungkasnya.




