Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh sebesar Rp58,973 triliun untuk periode 2026 hingga 2028. Angka ini menjadikan Aceh sebagai penerima alokasi terbesar secara nasional, mencapai hampir 60 persen dari total kebutuhan rehab-rekon pascabencana di seluruh Indonesia yang mencapai Rp101,166 triliun.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa besarnya alokasi anggaran tersebut sebanding dengan dampak bencana yang terjadi. “Dari Rp101,166 triliun, untuk Aceh dialokasikan Rp58,973 triliun atau sekitar 58,97 persen atau hampir 60 persen. Ini memang sebanding melihat dampak bencana banjir bandang yang eksesnya paling besar terjadi di Aceh,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.
Tahapan Pelaksanaan dan Prioritas Program
Safrizal merinci, pelaksanaan rehab-rekon di Aceh akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Pemerintah telah mengalokasikan Rp24,215 triliun pada tahun 2026, Rp20,219 triliun pada tahun 2027, dan Rp14,539 triliun pada tahun 2028.
Dari alokasi tahun 2026, sekitar Rp23,830 triliun telah disalurkan kepada kementerian dan lembaga (KL) yang bertanggung jawab melaksanakan berbagai program pemulihan. Safrizal menegaskan peran Satgas PRR bukan sebagai pelaksana langsung. “Di tahun 2026, alokasi anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp23,830 triliun dan sudah dialokasikan ke KL-KL yang melaksanakan. Jadi Satgas tidak melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi, tapi mengawal KL-KL di dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Safrizal, yang juga menjabat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Program yang dijalankan tidak hanya berfokus pada pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Prioritas utama meliputi pembangunan hunian tetap, perbaikan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, kantor pemerintahan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Tentu pemulihan bukan saja pemulihan dari infrastruktur fisik tetapi juga kemampuan masyarakat termasuk kemampuan sosial dan ekonomi serta layanan publik yang terus dipulihkan,” tambahnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah berkomitmen untuk mempublikasikan daftar pekerjaan yang dilaksanakan oleh setiap kementerian dan lembaga. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau perkembangan pelaksanaan program secara terbuka dan akuntabel. “Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi ini akan kita lakukan setransparan mungkin, sehingga masyarakat juga bisa memonitor perkembangan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” pungkas Safrizal.




