Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam di Mapolda Metro Jaya.

Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurut Budi, Richard Lee mulai ditahan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan ini, lanjutnya, telah sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya.

“Benar, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan malam ini,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.

Dinilai Tidak Kooperatif dan Mangkir Pemeriksaan

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menjawab total 29 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan berlangsung cukup intensif selama beberapa jam.

Salah satu alasan utama penahanan Richard Lee adalah karena ia dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Ia tercatat pernah tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

Menariknya, pada hari yang sama saat mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee justru diketahui aktif di media sosial. Ia melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya. “Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, Richard Lee juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor diri, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Kondisi Kesehatan dan Proses Penahanan

Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard dalam keadaan normal dan ia dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan dikawal ketat petugas. Meski tidak mengenakan rompi tahanan, kedua tangannya diduga diborgol dan disembunyikan di balik kemeja.

Selama berjalan menuju area tahanan, Richard Lee memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan yang telah menunggunya.