Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan oleh Polres Belu pada Sabtu (21/2/2026).
Selain Piche, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Usai Gelar Perkara
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang cermat. “Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, di Polres Belu. Penetapan tersebut dilakukan karena unsur-unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas Astawa.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hingga 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka. Di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi akan segera memanggil Piche Kota dan Rifle. Sementara itu, tersangka Roni akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Laporan terkait kasus ini telah diterima Polres Belu pada Selasa (13/1/2026) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Pihak keluarga Piche Kota menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ayah Piche, Antonius Chen Jaga Kota, menegaskan bahwa keluarga akan mengikuti seluruh tahapan hukum di Polres Belu.




