Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), UBS, dan Galeri24 kompak melonjak signifikan pada Minggu, 22 Februari 2026. Kenaikan ini membawa harga emas Antam menembus angka Rp3.314.000 per gram, disusul oleh UBS dan Galeri24 yang juga mencatatkan lonjakan harga di atas tiga juta rupiah per gram.
Emas Antam mengalami kenaikan harga dari Rp3.239.000 menjadi Rp3.314.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS menembus Rp3.061.000 per gram, naik cukup signifikan dari hari sebelumnya, Sabtu, 21 Februari 2026, yakni Rp3.009.000 per gram.
Jenis emas Galeri24 juga mencatatkan kenaikan drastis sebesar Rp63.000 dalam sehari. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, harga Galeri24 senilai Rp2.984.000, namun kini tembus Rp3.047.000 per gram.
Daftar Harga Emas per Minggu, 22 Februari 2026
Harga Emas Galeri24
- 0.5 gram: Rp1.597.000
- 1 gram: Rp3.047.000
- 2 gram: Rp6.019.000
- 5 gram: Rp14.938.000
- 10 gram: Rp29.795.000
- 25 gram: Rp74.089.000
- 50 gram: Rp148.059.000
- 100 gram: Rp295.971.000
- 250 gram: Rp738.111.000
- 500 gram: Rp1.476.222.000
- 1000 gram: Rp2.952.443.000
Harga Emas UBS
- 0.5 gram: Rp1.655.000
- 1 gram: Rp3.061.000
- 2 gram: Rp6.075.000
- 5 gram: Rp15.011.000
- 10 gram: Rp29.863.000
- 25 gram: Rp74.510.000
- 50 gram: Rp148.713.000
- 100 gram: Rp297.309.000
- 250 gram: Rp743.052.000
- 500 gram: Rp1.484.358.000
Harga Emas Antam
- 0.5 gram: Rp1.712.000
- 1 gram: Rp3.314.000
- 2 gram: Rp6.561.000
- 3 gram: Rp9.814.000
- 5 gram: Rp16.319.000
- 10 gram: Rp32.577.000
- 25 gram: Rp81.304.000
- 50 gram: Rp162.520.000
- 100 gram: Rp324.954.000
- 250 gram: Rp812.092.000
- 500 gram: Rp1.623.952.000
- 1000 gram: Rp3.247.860.000
Faktor Pemicu Kenaikan Harga Emas
Perubahan harga emas yang signifikan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor makroekonomi. Kondisi tingginya inflasi atau nilai mata uang rupiah yang merosot seringkali menjadi pemicu utama, di mana harga sejumlah barang mengalami kenaikan yang melonjak, termasuk emas.
Selain itu, ketidakstabilan ekonomi juga mendorong peningkatan permintaan emas. Hal itu lantaran emas dapat digunakan sebagai aset aman (safe haven) bagi para investor.
Inflasi dapat terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya nilai tukar dolar AS yang melemah. Adanya konflik global dan ketidakpastian geopolitik juga memengaruhi kondisi ekonomi suatu negara. Kenaikan suku bunga bank sentral serta peningkatan pembelian emas oleh bank sentral juga turut mendukung lonjakan harga.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Sebagai informasi tambahan, transaksi pembelian maupun penjualan emas dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh atas pembelian emas batangan di lembaga resmi seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) umumnya berupa PPh Pasal 22 dengan tarif:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Sementara itu, PPh atas penjualan kembali emas juga dapat dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif:
- 1,5% untuk yang memiliki NPWP
- 3% untuk yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pihak pembeli, misalnya Antam, dan berbeda dengan spread harga beli dan jual emas. Aturan ini dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah, dengan bukti potong pajak yang biasanya diberikan saat transaksi.




