Kepolisian Resor Gresik menggerebek sebuah warung kopi yang diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Rabu (11/3/2026). Dalam operasi tersebut, dua wanita pramusaji yang diduga melayani hubungan seksual diamankan petugas.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait aktivitas warung remang-remang yang meresahkan, terutama karena beroperasi di bulan suci Ramadhan di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) secara umum. “Razia Kamtibmas secara umum, sebab masih banyak warung yang beroperasi hingga dini hari,” ujar AKP Bakri pada Rabu (11/3/2026).

Saat menyisir warung-warung kopi di sepanjang jalan raya Duduksampeyan, petugas mendapati satu warung yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan dua perempuan berinisial SU (52) asal Surabaya dan IM (48) asal Temanggung, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga menawarkan diri kepada para pelanggan warung kopi untuk melakukan hubungan seksual. AKP Bakri menjelaskan, “Untuk melakukan hubungan seksual di dalam kamar warung dengan tarif sebesar Rp150 ribu.”

Praktik ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Hingga saat ini, kedua wanita tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Duduksampeyan.