Penyanyi Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal luas sebagai Piche Kota dari panggung Indonesian Idol 2025, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Kasus yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, ini menyita perhatian publik dan penggemar.

Piche Kota Bantah Tuduhan, Hormati Proses Hukum

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @pichekota_ pada Minggu (22/2/2026), Piche Kota menyampaikan bantahan tegas atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche Kota dalam pernyataannya.

Ia melanjutkan, “Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.”

Sebagai warga negara yang baik, Piche Kota menyatakan kesiapannya untuk menjalani setiap tahapan pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya sendiri. “Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” jelasnya.

Piche Kota menutup klarifikasinya dengan ucapan terima kasih dan doa. “Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati,” pungkasnya.

Kronologi Dugaan Kasus di Atambua

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial AC (16), diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa bermula saat para tersangka dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu segera melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah melalui gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, RS, dan Piche Kota.

Hingga Senin, 23 Februari 2026, proses hukum masih terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus yang melibatkan mantan kontestan Indonesian Idol ini.