Siang dini hari. Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Daerah Istimewa Yogyakarta dan CIPAYUNG PLUS bergerak menuju Pertigaan Revolusi UIN Sunan Kalijaga.
Gerakan ini merupakan sebuah sikap Mahasiswa untuk menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Aksi kali ini, kurang lebih diikuti sekitar 1000 mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta.
Oleh karena itu, BEMNUS dan CIPAYUNG PLUS menyatakan sikap sebagai berikut:
Omibus Law merupakan konsep dalam Hukum perundang-undangan, Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan. Hal ini dicanangkan oleh pemerintah Indonesia dengan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan harapan hal ini dapat meningkatkan perekonomian negara.
Setidaknya terdapat 11 klaster pembahasan dalam RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah Indonesia kepada DPR RI melalui surat yang ditandatangani oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo tertanggal 7 Februari 2020.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah tersebut kini telah dinyatakan sah sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada tanggal 05 Oktober 2020. Disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI menyisihkan luka dan dan tanda tanya besar, karena hal ini dilakukan ditengah- tengah pandemi.
Diketahui bersama, bahwa jumlah korban Covid-19 beberapa bulan terakhir meningkat semakin pesat, tidak hanya rakyat biasa, dokter dan tenaga medis pun terkena imbasnya, tercatat 115 dokter yang telah meninggal dikarenakan pandemi ini. Melihat hal tersebut, secara tidak langsung wajah pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yangbaik.
Berangkat dari situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia beberapa bulan terakhir ini, Aliansi Cipayung Plus dan BEM Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kajian dan diskusi mengenai Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mendalam. Maka dengan ini Aliansi Cipayung Plus dan BEM Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap MENOLAK terhadap UU Cipta Kerja, dengan point sebagai berikut:
1. Mencabut UU Cipta Kerja sebab bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai dapat merugikan para buruh, dan petani. Serta perumusan UU Cipta Kerja dilaksanakan secara tertutup dan tidak partisipatif.
3. Mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu terkait pencabutan mengenai UU Cipta Kerja.
4. Mosi tidak percaya terhadap DPR.