Proses pendataan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir di Aceh masih berjalan lambat. Hingga Kamis, 2 April 2026, baru 10 dari 18 kabupaten/kota terdampak yang berhasil merampungkan data calon penerima huntap.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendesak seluruh bupati dan wali kota di daerah terdampak untuk mengaktifkan kembali posko pendataan guna mempercepat proses ini. “Ini kita sudah menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota untuk mengaktifkan kembali posko-posko, biar pendataannya cepat,” ujar Fadhlullah, dilansir ANTARA, Rabu, 1 April 2026.

Fadhlullah menekankan bahwa pendataan merupakan tahap krusial yang menentukan penerima dan lokasi pembangunan huntap. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pengalaman sebelumnya dalam pelaksanaan program huntap.

Kendala Skema Komunal di Aceh Utara

Salah satu sorotan evaluasi adalah kendala yang terjadi di Aceh Utara. Sebanyak 104 unit huntap yang dibangun di sana sempat menghadapi masalah setelah sebagian calon penerima mengubah pilihan mereka. Awalnya, para penerima menyetujui skema hunian komunal, namun setelah pembangunan berjalan, sebagian memilih skema in situ atau pembangunan di lokasi asal.

“Awalnya semua sudah oke, begitu sudah dibangun, sudah ada yang tidak mau huntap komunal, mau huntap in situ, jadi mundur 40 orang dan 60 tinggal,” jelas Fadhlullah.

Perubahan pilihan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk lebih menyesuaikan pelaksanaan program dengan kondisi dan preferensi masyarakat terdampak di lapangan. Fadhlullah menegaskan pentingnya validitas data sejak awal guna menghindari perubahan di tengah proses pembangunan, sembari memastikan komitmen pemerintah untuk terus membantu masyarakat terdampak.

Tiga Skema Percepatan Pembangunan Huntap

  • Pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Skema in situ, yaitu pembangunan di atas lahan milik korban yang difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi warga yang memilih membangun rumah secara mandiri.

Selain itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera menetapkan lokasi pembangunan melalui Surat Keputusan (SK), menyelesaikan persoalan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses. Pemerintah juga menginstruksikan pembentukan tim verifikasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan untuk memastikan data penerima berbasis by name by address (BNBA).

“Tidak boleh ada keterlambatan administrasi. Semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegas Fadhlullah.