Pemerintah Kota Cirebon mulai menutup akses putar balik atau U-turn di kawasan Bypass, tepatnya di depan Kantor RRI. Penutupan ini dilakukan menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang selama bertahun-tahun menjadikan lokasi tersebut sebagai titik rawan.
Penutupan akses putar balik di jalur nasional Jalan Bypass Kota Cirebon ini menggunakan barrier beton sebagai langkah awal. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang menilai lokasi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Lokasi U-turn tersebut memang dikenal sebagai salah satu titik kemacetan di Kota Cirebon. Data menunjukkan, sejak tahun 2022, hampir setiap tahun terjadi empat hingga lima kecelakaan serius di titik ini. Sebagian besar insiden tersebut mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon menjelaskan, keberadaan U-turn yang terlalu dekat dengan persimpangan dan lampu lalu lintas menjadi faktor utama tingginya risiko kecelakaan. Jarak yang kurang dari seratus meter sering memicu konflik antara kendaraan yang hendak berputar balik dengan arus lalu lintas utama.
Saat ini, penutupan masih bersifat sementara dengan menggunakan separator atau barrier beton. Selanjutnya, Pemerintah Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk menentukan bentuk penutupan permanen pada median jalan tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu secara signifikan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di jalur nasional. Jalur ini merupakan salah satu akses utama yang menghubungkan wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.




