Pelaksanaan apel siaga dan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada Rabu, 18 Februari 2026, menuai sorotan tajam dari pegiat anti narkotika. Sidak yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) tersebut digelar di tengah santernya isu dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam Lapas Bojonegoro.
Namun, alih-alih meredam kecurigaan publik, pelaksanaan razia di Lapas Bojonegoro justru dinilai sarat kejanggalan dan terkesan hanya formalitas belaka. Kritik keras ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto ST.
Kusprianto menilai razia yang dilakukan tidak mencerminkan keseriusan dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas. “Secara prosedur, menurut saya ada keganjilan. Sidak ini terkesan hanya menutupi apa yang sudah menjadi sorotan publik,” tegas Kusprianto saat dihubungi tim media pada Kamis, 19 Februari 2026.
Salah satu kejanggalan paling mencolok, menurutnya, adalah tidak dilaksanakannya tes urine. Tes ini tidak dilakukan baik kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun kepada seluruh petugas Lapas Bojonegoro yang bertugas saat itu. Padahal, ia menekankan, tes urine merupakan prosedur penting dan wajib dalam sidak yang benar-benar bertujuan mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Tidak dilakukannya tes urine sudah menunjukkan bahwa sidak ini hanya bersifat menggugurkan kewajiban, bukan upaya sungguh-sungguh sesuai prosedur,” ujarnya.
Kusprianto menegaskan, tes urine seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Bahkan, hasilnya perlu dipublikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan antar pihak. “Tes urine harus dilakukan baik kepada napi maupun seluruh sipir. Dan hasilnya harus diumumkan. Kalau tidak, publik akan terus bertanya-tanya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kusprianto menilai lemahnya pengawasan ini tidak lepas dari kurangnya komunikasi, kontrol, serta sinergi antara pihak berwenang dan instansi terkait. Hal ini termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.



