Kategori: Berita

23 Januari 2021

Musi Banyuasin- Rumitnya birokrasi mengenai hak warga negara untuk mendapatkan Energi Listrik sesuai dengan amanat Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masih dirasakan oleh warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, kesulitan untuk mendapatkan energi listrik membuat masyarakat Bayung Lencir mengalami kerugian materil […]