Yogyakarta- Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta menuntut Heroe Purwadi HP, selaku Ketua Harian Satgas Covid19 Pemkot Kota Yogyakarta harus bertanggung jawab, karena telah mengabaikan rekomendasi pansus. Salah satu nya adalah menutup total gumaton di malam tahun baru. Dan karena “ndableg” terbukti seminggu kemudian kasus terpapar Covid-19 dengan kondisi yang diberitakan dari hasil investigasi kawan-kawan media.

Bentuk pertanggungjawaban seperti apa? Ya biarlah dipertanggungjawaban secara moral kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepada para korban yang meninggal, karena tidak mendapatkan layanan yang memadai dan cepat di Rumah Sakit sebagai akibat “ndablek“-Nya Heroe Purwadi sebagai orang yang bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan strategis dalam penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta. Tegas Antonius Fokki Ardiyanto S.IP,Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta.

Pertanggung jawaban secara politik saya serahkan kepada masing-masing fraksi di lembaga perwakilan ini. Sebab hasil dari rekomendasi yang telah mendapatkan persetujuan seluruh anggota pansus yg mewakili seluruh fraksi-fraksi, termasuk PAN dimana Heroe Purwadi sebagai Ketua DPD PAN Kota Yogyakarta. Fakta politiknya telah diabaikan oleh Heroe Purwadi selaku pemangku kepentingan yang menerima rekomendasi. Ungkapnya

Konsekwensi hukum dari pengabaian rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Pansus serahkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti situasi saat ini. Terangnya. (AB)

 

Reporter: KilatNews