Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini menegaskan bahwa eks terpidana tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah, asalkan memenuhi sejumlah syarat seperti masa tunggu dan keterbukaan kepada publik.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 16 Maret 2026, MK menyatakan bahwa ketentuan yang ada sudah memadai dan tidak perlu ditambah pengecualian khusus untuk jenis tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, frasa “tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih” telah mencakup berbagai jenis kejahatan berat. “Ketentuan ini telah dimaknai dalam putusan-putusan sebelumnya dan tidak membedakan jenis tindak pidana,” ujar Adies, dilansir laman resmi MK.

MK juga menegaskan bahwa mantan terpidana tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah. Syaratnya, mereka harus telah selesai menjalani pidana, melewati masa tunggu selama lima tahun, serta jujur dan terbuka mengumumkan statusnya kepada publik.

Pembatasan tersebut, menurut MK, merupakan bentuk keseimbangan antara perlindungan hak politik warga negara dan kepentingan publik. Mahkamah berpandangan, jika larangan diberlakukan secara permanen terhadap mantan terpidana—terutama untuk kasus seperti korupsi atau terorisme—hal itu justru akan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Hak politik, lanjut MK, merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 sehingga pembatasannya tidak boleh bersifat mutlak.

Mahkamah Konstitusi juga membedakan antara syarat pencalonan dan pemberhentian dari jabatan publik. Dalam konteks pencalonan, syarat yang lebih longgar diperlukan untuk memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, termasuk bagi mantan terpidana yang telah menjalani pidana dan memenuhi masa tunggu. Sementara itu, dalam hal pemberhentian kepala daerah yang telah terpilih atau dilantik karena melakukan tindak pidana, pertimbangannya lebih menitikberatkan pada kepentingan masyarakat luas.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan seluruh dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Mahkamah berpandangan bahwa pembatasan yang ada saat ini sudah memadai, sehingga hak politik seseorang tidak perlu dihapus secara seumur hidup.

Sebelumnya, lima mahasiswa —Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan— mengajukan uji materiil terhadap Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Para Pemohon menilai aturan yang ada masih membuka peluang bagi mantan pelaku kejahatan serius untuk kembali menduduki jabatan publik. Mereka meminta agar mantan terpidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, dicabut hak politiknya secara permanen.