Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi tegas kepada 44 penerima beasiswa. Delapan di antaranya diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses penetapan sanksi. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di tanah air sesuai ketentuan yang berlaku.
LPDP Telusuri Ratusan Alumni
Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri lebih dari 600 alumni yang terindikasi melanggar aturan. Dari penelusuran tersebut, 44 orang telah dijatuhi sanksi, dengan delapan di antaranya sudah ditetapkan untuk mengembalikan dana beasiswa.
LPDP bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memantau kepatuhan para alumni. Data pelanggaran diperoleh melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
Meski demikian, Sudarto menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis dianggap sebagai pelanggaran. Setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional sebelum keputusan sanksi diambil.
Kondisi Pengecualian dan Sanksi Tegas
Beberapa kondisi diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa, antara lain:
- Sedang menjalani magang resmi.
- Membangun usaha di luar negeri maksimal dua tahun.
- Mendapatkan penugasan resmi dari instansi asal.
- Telah menyelesaikan masa pengabdian namun belum terdata secara administratif.
Bagi alumni yang terbukti melanggar perjanjian, sanksi yang diberikan sangat tegas. Mereka wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunga, dan nama pelanggar diblokir dari seluruh program LPDP di masa mendatang. “Ketentuan tersebut sudah tercantum jelas dalam kontrak yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan,” tegas Sudarto.
Kasus Alumni DS yang Viral
Dalam kesempatan yang sama, Sudarto juga menanggapi kasus alumni LPDP berinisial DS yang belakangan viral di media sosial. DS menjadi sorotan publik usai mengunggah pernyataan kontroversial terkait status kewarganegaraan anaknya disertai keterangan “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.”
Pernyataan tersebut memicu kemarahan warganet karena dianggap merendahkan Indonesia, mengingat DS dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP yang dananya bersumber dari anggaran negara.
Sudarto menilai perilaku DS mencederai kepercayaan negara. “Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada setiap penerima beasiswa,” pungkas Sudarto.




