Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan jadwal tersebut.

“Hari ini, Kamis 12 Maret, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis. Ia juga berharap Yaqut bersikap kooperatif. “Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Penjadwalan pemeriksaan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pada 11 Maret 2026.

“Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota diduga bermasalah karena dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satu yang dimintai keterangan adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.