Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta. Insiden yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ini mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif di baliknya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan lembaganya memberikan perhatian serius terhadap insiden tersebut karena menyasar seorang pembela hak asasi manusia. “Komnas HAM memberikan atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus,” demikian pernyataan resmi Komnas HAM dalam keterangan pers yang ditandatangani Anis Hidayah pada Jumat (13/3/2026).

Kronologi dan Dampak Serangan

Serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, tidak lama setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Saat meninggalkan lokasi, dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor mendekati korban sebelum menyiramkan cairan berbahaya dan melarikan diri.

Akibat serangan brutal itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh. “Hasil pemeriksaan menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24 persen pada tubuh korban terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” tulis Komnas HAM.

Dugaan Intimidasi Pembela HAM

Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anis Hidayah secara spesifik menyoroti latar belakang Andrie Yunus sebagai aktivis.

“Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang aktif bersikap kritis dalam kerja-kerja pembelaan HAM menjadikan serangan ini patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan terhadap pembela hak asasi manusia,” tegas Anis Hidayah.

Lembaga tersebut telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta untuk memastikan kondisi serta proses penanganan medis yang sedang berlangsung.

Desakan untuk Penegak Hukum

Dalam pernyataannya, Komnas HAM mendesak kepolisian mengusut kasus ini secara serius. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan.

Selain itu, Komnas HAM mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban serta pihak terkait jika diperlukan, sekaligus memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi Andrie Yunus.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil karena dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan aktivis dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Hingga kini, aparat kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.