Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyoroti permasalahan legalitas dalam rencana revitalisasi Stadion Bima. Selain isu pengelolaan dan anggaran, status hukum kepemilikan lahan menjadi kendala utama yang ditemukan.

Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan ini diselenggarakan di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon untuk membahas progres dan tantangan revitalisasi kawasan Bima.

Tiga Opsi Pengelolaan Kawasan Bima

Dalam diskusi, terungkap tiga opsi pengelolaan kawasan Bima yang dipertimbangkan:

  • Dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Cirebon.
  • Berkolaborasi dengan pihak swasta.
  • Diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta.

Opsi pengelolaan penuh oleh Pemerintah Kota dinilai sangat memberatkan dari segi finansial dan sumber daya. Sementara itu, penyerahan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak swasta dikhawatirkan akan mengganggu kepentingan para atlet yang selama ini menggunakan fasilitas tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menyebutkan bahwa revitalisasi kawasan Bima juga terkendala oleh legalitas yang masih abu-abu. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Cirebon untuk memiliki motivasi yang sama dalam menjaga dan memperbaiki kawasan Bima demi kemajuan olahraga dan fasilitas publik di kota tersebut.