Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput pertandingan Super League antara Malut United dan PSM Makassar. Insiden tidak mengenakkan ini terjadi pada Sabtu (7/3) malam di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.

Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menegaskan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa wartawan yang bertugas telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Ramlan mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk upaya menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum yang serius.

PWI Ternate Kecam Keras Intimidasi

“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Ramlan.

Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi verbal serta permintaan dari oknum agar wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Menurut Ramlan, tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers.

Dugaan intimidasi ini mencuat setelah wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek, terlihat dikerumuni petugas saat meliput laga tersebut, sebagaimana terekam dalam dokumentasi pribadi Abdul Fatah.