Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan strategi krusial untuk mencegah pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan Dadan untuk menanggapi isu yang menyebut kebijakan fasilitas SPPG sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Menurut Dadan, skema kemitraan dalam pengelolaan SPPG justru sangat efisien dan minim risiko bagi negara. Ia menjelaskan bahwa insentif tersebut bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari pembayaran layanan atas SPPG yang telah beroperasi. “Terdapat sejumlah prinsip mendasar dalam skema kemitraan tersebut. Pertama, Rp6 juta per hari bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan. Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra,” kata Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Transfer Risiko Penuh kepada Mitra
Dadan menambahkan, seluruh risiko terkait pembangunan dan operasional SPPG ditanggung sepenuhnya oleh mitra. Ini mencakup risiko pembangunan, pelaksanaan operasional, evaluasi, hingga potensi bencana alam. Ia mencontohkan kasus SPPG di Aceh yang rusak akibat banjir, di mana kerugian dan kewajiban pembangunan kembali sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra, tanpa membebani anggaran BGN.
“Seperti di Aceh ketika SPPG tersapu banjir, maka yang rugi adalah mitra bukan BGN, mereka harus bangun lagi. Jadi, kita memindahkan risiko total kepada mitra, oleh karena itu saya sampaikan Rp6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiah pun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain,” ujar Dadan.
Efisiensi Pembangunan dan Percepatan Waktu
Selain transfer risiko, Dadan juga menyoroti efisiensi pembangunan yang dilakukan oleh mitra. Ia meyakini bahwa mitra tidak akan melakukan mark up atau menaikkan harga untuk kepentingan sendiri, sehingga pembangunan fasilitas dapat berlangsung seoptimal mungkin sesuai kebutuhan layanan. Sebagai contoh, pembangunan SPPG oleh Pondok Pesantren Persatuan Islam (Persis) dinilai sangat baik dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar.
“Saya lihat kemarin SPPG yang dibangun oleh Pondok Pesantren Persis itu bagus sekali, dibangun dengan dana Rp3 miliar. Saya yakin kalau itu dibangun oleh dana APBN, itu nilainya Rp6 miliar, jadi, kita sudah 50 persen lebih efisien,” paparnya.
Aspek strategis lainnya adalah kecepatan waktu. Melalui skema kemitraan, bangunan representatif dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Hal ini sangat kontras dengan proses pembangunan menggunakan APBN yang memerlukan tahapan panjang dan berliku.
“Bangunan semewah Persis, Polri, atau tempat lain itu bisa dibangun dalam waktu dua bulan, selesai. Kalau APBN bagaimana? Satu, harus tunjuk konsultan dulu. Konsultan perencanaan berapa bulan? Dua bulan. Kemudian, berkirim surat ke pemerintah daerah untuk pinjam pakai, berapa bulan? Satu bulan. Kemudian sudah dapat tanahnya, begitu disurvei ternyata tidak cocok, apa yang dilakukan? Harus geser,” jelas Dadan.
Ia melanjutkan, “Ketika geser, apa yang dilakukan? Minta izin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggeser posisi, satu bulan lagi. Selesai. Semua selesai, apa yang dilakukan? Tender. Tender berapa? 45 hari. Sementara mitra yang bangun, 45 hari sudah selesai.”
Capaian dan Komitmen BGN
Hingga saat ini, BGN telah memiliki 24.122 SPPG yang seluruhnya dibangun melalui skema kemitraan dan telah beroperasi. Rata-rata pembangunan mencapai 50 SPPG per hari, menunjukkan percepatan signifikan dalam penyediaan layanan gizi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, BGN menegaskan bahwa kebijakan insentif fasilitas SPPG Rp6 juta per hari bukan merupakan pemborosan. Sebaliknya, ini adalah strategi untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan cepat, efisien, meminimalkan risiko fiskal negara, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.




