Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, menyusul viralnya protes warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Video yang menunjukkan keberatan WNA terhadap suara tadarus tersebut sempat memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warganet menilai protes itu tidak sensitif terhadap suasana Ramadan, sementara pihak lain menyoroti pentingnya menjaga ketertiban di kawasan wisata internasional.
Kemenag Tegaskan Pedoman SE.05 Tahun 2022
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa ketentuan penggunaan pengeras suara telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi, kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Thobib, pedoman tersebut dirancang untuk memastikan syiar Islam dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Kemenag mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Detail Aturan Pengeras Suara dalam SE.05 Tahun 2022
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 ini membedakan penggunaan pengeras suara dalam (internal) dan luar (eksternal) dengan batas volume maksimal hingga 100 desibel. Berikut adalah rincian ketentuannya:
- Sebelum Azan Subuh: Pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dibatasi paling lama 10 menit.
- Sebelum Azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: Penggunaan pengeras suara luar maksimal 5 menit.
- Setelah Azan: Rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan Salat Jumat:
- Sebelum azan: Pengeras suara luar diperbolehkan paling lama 10 menit.
- Khutbah, salat, zikir, dan doa: Menggunakan pengeras suara dalam.
- Azan: Tetap menggunakan pengeras suara luar.
- Khusus Ramadan:
- Salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an: Menggunakan pengeras suara dalam.
- Pengeras suara luar: Diperbolehkan untuk azan serta takbir Idul Fitri dan Idul Adha hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Salat Idul Fitri dan Idul Adha: Dapat menggunakan pengeras suara luar.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan kenyamanan lingkungan sekitar. Praktik serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, yang membatasi volume serta fungsi penggunaan pengeras suara demi ketertiban umum.




